Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
  3. Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
  4. Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
  5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.
Berita Terkini