Beranda » Mekanisme Ngurus Berkas »
Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
-
Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp.6000,-
-
Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa / Lurah )
-
Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
-
Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
-
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakanFotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku.