Pendapatan Desa
Pendapatan Asli Desa |
Rp. 92.980.000 |
Pendapatan Transfer |
Rp. 1.274.481.000 |
Pendapatan Lain - lain |
Rp. 0 |
Jumlah Pendapatan |
Rp. 1.367.041.300 |
Belanja Desa
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
Rp. 550.505.300 |
Bidang Pembangunan |
Rp. 500.000.000 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. 5.000.000 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. 161.956.000 |
Bidang Tak Terduga |
Rp. 0 |
Jumlah Belanja |
Rp. 1.267.461.300 |
Surplus / Defisit |
Rp. 100.000.000 |
Pembiayaan Desa
Penerimaan Pembiayaan |
Rp. 100.000.000 |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. 100.000.000 |
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. 0 |
Desa Kalangan pada tahun Anggaran 2017 menganggarkan mendapatkan pendapatan desa sebesar Rp 1.367.041.300 Pendapatan desa ini didukung dengan pendapatan asli desa sebesar Rp 92.980.000 Pendapatan lain yang cukup menyokong kegiatan desa selama tahun anggaran 2017 adalah Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1.274.481.000.
Anggaran sebesar tersebut digunakan untuk belanja Penyelenggaraan Pemerintahandesa sebesar Rp.550.505.300. Belanja Bidang Pembangunanmendapatkan anggaran sebesar Rp.500.000.000. Desa Kalangan menganggarkan biaya untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp 5.000.000 dan bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 161.956.000.
Anggaran dana yang cukup besar pada pos pembangunan desa berdasarkan skala prioritas program pembangunan. Pembangunan yang berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku menggunakan skala desa . Skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran belanja desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan, tersedianya sumberdaya yang ada di desa. Program pembangunan di desa Kalangan di bagi menjadi beberapa program kegiatan.
Arah Pengelolaan Belanja Desa
Kebijakan pengelolaan Belanja Desa akan diarahkan untuk tujuan sebagai berikut :